Selasa, April 19

Bom Cirebon, Pemahaman yang SALAH ?


Tercelanya sikap ekstrim dalam pengkafiran serta dampak negatifnya

Pertama, Takfir merupakan hukum syar’i yang tempat kembalinya adalah Alloh dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlil (penghalalan), tahrim (pengharaman) dan iijab (pewajiban), kembalinya adalah kepada Alloh dan Rasul-Nya, maka demikian pula dengan takfir.

Kedua : Apa yang berangkat dari keyakinan yang salah ini, berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta baik individu maupun masyarakat, perusakan pemukiman dan sarana transportasi serta penghancuran gedung-gedung bangunan.
Aktivitas-aktivitas ini dan semisalnya, adalah diharamkan secara syariat dengan kensensus kaum muslimin. Karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap kehormatan jiwa manusia yang terpelihara, pelanggaran terhadap harta, terguncangnya stabilitas keamanan dan kehidupan ummat yang aman tenteram di dalam rumah-rumah dan kantor-kantor mereka, pada pagi maupun sore hari, serta pelanggaran terhadap kemaslahatan umum yang menyebabkan manusia tidak tenang dengan kehidupannya.

Ketiga : Sesungguhnya majelis, ketika menerangkan hukum takfir kepada manusia tanpa didasari burhan dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Salam, dan bahaya mengimplementasikannya secara mutlak, yang membawa dampak buruk dan dosa, maka majelis mengumumkan kepada seluruh dunia : bahwasanya Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini, dan bahwasanya apa yang terjadi di sebagian negeri berupa tertumpahnya darah orang yang tidak bersalah, hancurnya rumah-rumah, kendaraan-kendaraan dan fasilitas umum maupun khusus, serta hancurnya gedung-gedung bangunan, maka ini semua termasuk tindakan kriminalitas dan Islam berlepas diri darinya.

http://suaraquran.com/audio-kajian-meluruskan-pemahaman-takfir-ust-muhammad-wasithoh-lc/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar